Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negera. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terkait nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di Kemenko Marves. Berdasarkan keputusan Presiden, pegawai Kemenko Marves akan banyak dipindahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kebijakan penghapusan Kemenko Marves ini telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai langkah penting untuk efisiensi birokrasi dan menyederhanakan struktur pemerintahan, sementara lainnya khawatir akan dampaknya terhadap nasib para ASN yang sebelumnya bekerja di Kemenko Marves.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, menjelaskan bahwa 453 ASN Kemenko Marves akan dialihkan sebagaimana tugas dan fungsi yang menyesuaikan nomenklatur kementerian di pemerintahan yang baru.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, perombakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Pratikno juga menegaskan bahwa para pegawai yang sebelumnya bekerja di Kemenko Marves akan dialihkan tugasnya ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.