Tampang

Luhut: Moratorium Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta Dicabut!

9 Okt 2017 19:52 wib. 2.857
0 0
reklamasi teluk jakarta

Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan surat tersebut.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan bahwa permasalahan lain yakni terganggunya aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan juga kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU.

"Khusus untuk Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," kata Luhut.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Stand-Up Comedy: Menjadi Bintang di Panggung
0 Suka, 0 Komentar, 18 Jul 2024
playstation
0 Suka, 0 Komentar, 18 Mar 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.