Tampang

Korsel Rilis Surat Penahanan, Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Buron Negara

4 Jan 2025 14:42 wib. 23
0 0
Korsel Rilis Surat Penahanan, Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Buron Negara
Sumber foto: Google

Pada tanggal 31 Desember 2024, Pengadilan Distrik Seoul Barat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol setelah menyetujui permintaan tim penyelidikan gabungan untuk menahan sang presiden. Surat perintah pengadilan tersebut memberikan waktu 48 jam kepada pihak berwenang untuk mengeksekusi penahanan terhadap presiden yang baru saja dimakzulkan.

Keputusan ini merupakan langkah besar dalam proses hukum yang telah memicu pertanyaan dan ketegangan di seluruh Korea Selatan. Yoon Suk Yeol menjadi presiden Korea Selatan pada tahun 2022 setelah memenangkan pemilihan umum, namun jatuh dalam situasi yang sulit setelah dituduh melakukan berbagai tindakan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Pengadilan Distrik Seoul Barat menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh tim penyelidikan gabungan cukup kuat untuk mendukung penahanan Yoon Suk Yeol. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Yoon Suk Yeol terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.

Proses penahanan ini menjadi sorotan utama bagi publik Korea Selatan karena Yoon Suk Yeol menjadi presiden pertama yang harus menghadapi penahanan setelah dimakzulkan. Hal ini juga menandai awal dari masa depan politik yang tidak pasti bagi Korea Selatan, seiring dengan pergantian kepemimpinan dan dinamika politik yang sedang berlangsung.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?