Laporan yang ditugaskan U.N telah menunjukkan bahwa warga Korea Utara menghadapi pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk pemukulan dan penyiksaan, setelah dipulangkan.
Wanita khususnya telah memberi kesaksian tentang pemerkosaan di penahanan Korea Utara, dan pembelot mengatakan bahwa perempuan yang kembali kadang-kadang dipaksa menjalani aborsi setelah tinggal di China sebagai pengungsi.