Di sisi lain, beberapa kepala daerah yang baru terpilih merasa kebijakan ini cukup memberatkan karena mereka membutuhkan tenaga ahli dalam menjalankan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Larangan pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli bagi kepala daerah terpilih setelah 20 Februari 2025 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran dan meningkatkan efisiensi birokrasi pemerintahan daerah. Meskipun menuai pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan sumber daya manusia yang lebih optimal di tingkat daerah serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi kepala daerah untuk lebih selektif dalam mengelola pegawai yang sudah ada dan memaksimalkan kinerja mereka tanpa harus menambah jumlah staf baru. Dengan demikian, pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif tanpa membebani anggaran yang terbatas.