Tampang

Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Menyerupai Aparat TNI-Polri

19 Jun 2025 22:47 wib. 13
0 0
Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Menyerupai Aparat TNI-Polri
Sumber foto: Google

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang memakai seragam yang menyerupai aparat TNI-Polri. Dalam keterangannya pada tanggal 17 Juni 2025 di Jakarta, Bima mengatakan, “Itu nggak boleh.” Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya pemisahan yang jelas antara ormas dan lembaga penegak hukum, demi menjaga integritas dan martabat aparat negara.

Larangan ini merupakan langkah proaktif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegakkan ketertiban di masyarakat. Dalam upaya ini, Bima pun meminta kepada jajaran kepala daerah sebagai pimpinan Satgas Penertiban untuk melakukan pendataan dan menindak adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa ormas tidak menyalahgunakan simbol-simbol negara untuk kepentingan mereka.

Aturan teknis mengenai keberadaan ormas, termasuk pemakaian seragam, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban ormas, serta batasan-batasan yang perlu dipatuhi. Pemakaian seragam yang menyerupai aparat TNI-Polri oleh ormas dianggap dapat menciptakan kebingungan di masyarakat mengenai peran mereka. Oleh karena itu, penting bagi ormas untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?