Tampang
Banner Ads

Keluarga Cabut Banding, Ahok di Hukum 2 Tahun Penjara

22 Mei 2017 22:52 wib. 5.842
0 0
ahok

Kuasa hukum Ahok diantaranya Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta menyerahkan Memori Banding sekitar pukul 15.30 WIB yang kemudian disusul oleh Veronica Tan dan Fifi Letty yang tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 16.00 WIB. Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi pun mengaku bahwa pihaknya belum tahu langkah Ahok mencabut Banding terhadap kasus penodaan agama yang menjeratnya. “Saya belum dengar soal cabut Banding, tapi kalau memasukan Memori Banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Hasoloan.

Banner Ads

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Jadi Pasangan LDR Itu Istimewa
0 Suka, 0 Komentar, 27 Feb 2018

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads