Tampang

Keluarga Cabut Banding, Ahok di Hukum 2 Tahun Penjara

22 Mei 2017 22:52 wib. 4.914
0 0
ahok

Kuasa hukum Ahok diantaranya Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta menyerahkan Memori Banding sekitar pukul 15.30 WIB yang kemudian disusul oleh Veronica Tan dan Fifi Letty yang tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 16.00 WIB. Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi pun mengaku bahwa pihaknya belum tahu langkah Ahok mencabut Banding terhadap kasus penodaan agama yang menjeratnya. “Saya belum dengar soal cabut Banding, tapi kalau memasukan Memori Banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Hasoloan.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.