Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 76 P Tahun 2017 mengenai Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus pelantikan Gubernur DKI Jakarta yang baru. Djarot dilantik sebagai Gubernur DKI menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang resmi mengundurkan diri setelah divonis dua tahun penjara akibat penistaan agama.