“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” tegas Djarot saat membacakan sumpah jabatannya.
Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 76 P Tahun 2017 mengenai Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus pelantikan Gubernur DKI Jakarta yang baru. Djarot dilantik sebagai Gubernur DKI menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang resmi mengundurkan diri setelah divonis dua tahun penjara akibat penistaan agama.