Dalam konteks pemilihan kepala daerah, kemenangan kotak kosong dan penjabat kepala daerah menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus. Kebijakan dan pengaturan yang jelas terkait dengan tindak lanjut dalam kondisi ini perlu menjadi perhatian utama bagi KPU dan berbagai pihak terkait. Sehingga, proses transisi kepemimpinan dari Pilkada menuju penjabat kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga stabilitas serta kelancaran kelangsungan pemerintahan di daerah tersebut hingga 2024.