Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Ahok langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga memohon penangguhan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mempersilakan langkah itu. Namun, dia mempertanyakan posisi jaksa dalam mengajukan banding ini.