Tampang

Jadi Warga AS, Indonesia Tak Bisa Usut Lebih Jauh Kasus Kematian Marliem

22 Agu 2017 13:40 wib. 1.185
0 0
Jadi Warga AS, Indonesia Tak Bisa Usut Lebih Jauh Kasus Kematian Marliem

Karena Marliem bukanlah warga Indonesia, sehingga Kemenlu tidak memiliki akses lebih untuk kasus kematiannya. Arrmanatha menjelaskan bahwa kewenangan Kemenlu adalah terhadap Warga Negara Indonesia, dan pihak Los Angeles telah mengonfirmasi bahwa Marliem adalah warga AS sehingga Kemenlu hanya dapat akses sesuai yang dipublikasi oleh otoritas Amerika.

Dalam kasus e-KTP, Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat yang kemudian ia mendirikan PT Biomorf Lone Indonesia untuk mengerjakan proyek e-KTP milik pemerintah Indonesia.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Makanan Gorengan
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mar 2024
5 Tips Liburan Hemat Murah Meriah
0 Suka, 0 Komentar, 2 Mar 2018
Siapa Wanita Pertama Yang Masuk Surga
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?