Pada Senin (21/8) kemarin, pihak Kementrian Luar Negeri Indonesia memberikan pernyataannya pada konferensi pers di Pejambon, Jakarta.
Juru bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir mengungkapkan bahwa kematian Johanes Marliem adalah bunuh diri menurut otoritas Los Angeles. Selanjutnya Arrmanatha mengatakan bahwa Marliem telah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Oktober 2014.
Karena Marliem bukanlah warga Indonesia, sehingga Kemenlu tidak memiliki akses lebih untuk kasus kematiannya. Arrmanatha menjelaskan bahwa kewenangan Kemenlu adalah terhadap Warga Negara Indonesia, dan pihak Los Angeles telah mengonfirmasi bahwa Marliem adalah warga AS sehingga Kemenlu hanya dapat akses sesuai yang dipublikasi oleh otoritas Amerika.