Di sisi lain, Fraksi PKS juga menyatakan kekecewaannya terhadap perbuatan Hasyim. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengaku terkejut dengan tindakan yang dilakukan oleh Hasyim. Ia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menindaklanjuti putusan DKPP, KPU segera menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU. Mereka bersepakat untuk memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin hingga dipilihnya Ketua KPU secara definitif.
Rapat pleno yang dihadiri oleh 6 komisioner KPU juga menetapkan Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim. Langkah ini diambil tanpa perlu melakukan fit and proper test, karena sudah ada calon anggota yang diurutan setelah Viryan Aziz yang telah meninggal.
Presiden Joko Widodo juga menghormati putusan DKPP dan memastikan bahwa proses Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, meski Hasyim diberhentikan dari jabatannya. Ia menekankan bahwa keputusan Presiden masih dalam proses administrasi.