Apalagi, lanjutnya, waktu dalam surat tersebut tidak tepat. Dalam surat itu, tercantum keputusan pemasangan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien berdasarkan hasil rapat pada 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota. Lalu 1 Juli 2017, 1 Agustus 2017 dan 4 September 2017 tentang proses Pilkada Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
"Yang ada hanya rapat pada 1 Agustus 2017 dan itu keputusan penetapan saya sebagai calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Barat," pungkas Dedi.