Bapak Presiden itu memiliki kewenangan dan kuasa untuk memerintahkan polisi, tentara dan aparat2 lainnya. Apakah yg terjadi ini perintah bapak? Ingatlah bapak menjadi presiden atas mandat rakyat? bukan atas mandat para bandar yg saat ini menyandera bapak? berapakah dana yg bapak terima untuk menjadi presiden dahulu? sekali lagi apakah bapak menang pilpres 2014 dengan JUJUR dan halal?
Bapak Presiden,
Saat gubernur ini menjadi tersangka, bapak begitu berkilah sana sini mendagrilah atau MA lah yg berweweng, sehingga tersangka tdk ditahan. Betulkah bapak menjadi timses untuk berkomunikasi dengan para pimpinan partai untuk mendukung petahana? Itu saya fahami boleh2 saja melobi. Tapi kalau sudah menggunakan aparat negara: polisi, tentara, Badan tiga huruf dan birokrasi untuk menjadi petugas implementasi skenario untuk memenangkan petahana, itu melanggar Undang-undang bahkan bisa kemudian ditarik melanggar Konstitusi UUD 1945 yg sudah diamandemen.
Bapak Presiden, inilah yg bisa dimasukkan kategori makar. Melanggar sumpah jabatan.
Bapak Presiden, saya ingin menyampaikan bahwa pilpres 2014 saya katakan sebagai fabricated election. Sepertinya pemilu demokratis, tapi sudah terjadi kejahatan pemilu yg sudah direncanakan secara luar biasa. Mulai dari DPT, surat suara, sampai perhitungan suara nantinya, dan seluruh tahapan pemilu.