Pada saat putaran ke-2 pilgub DKI saat ini, Tamasya Al-Maidah dilarang, sedangkan Banser dan Satgas PDIP Cakra Buana malahan diperbolehkan, apel siaga pun sudah dilaksanakan. Apakah itu adil?
Pelanggaran-pelanggaran pada saat minggu tenang dengan membagikan sembako secara masif, apakah ada tindakan? Apakah itu adil?
Tamasya Al-Maidah, hanya menjadi pengaman TPS-TPS yang akan diintimidasi oleh para pro Ahok. Jangan sampai Banser dan Satgas PDIP Cakra Buana akan dengan mudah mengintimidasi calon pemilih dan panitia TPS yang menolak penambahan surat suara dadakan, saat setelah jam 12 siang.
Kita lihat saja nanti siang, apakah ada intimidasi ke panitia TPS atau tidak?