Tampang.com- Imam besar Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya hanya sebagai saksi dalam kasus Chat mesum dengan Firza Husein. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, menaikkan status Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka karena polisi merasa telah mengantongi alat bukti yang cukup diantaranya, keterangan saksi, ahli telematika dan bukti lainnya pada hari senin, 29-05-2017. Saksi ahli menyatakan bahwa chat mesum via WhatsApp antara Habib Rizieq dan Firza Husein itu asli bukan rekayasa.
Penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka membuat Imam Besar FPI ini marah besar dan ingin segera pulang kampung kembali ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera yang mengatakan " Habib Rizieq kontak ke saya dan memerintahkan kami tim kuasa hukumnya untuk segera memberikan perlawanan hukum yang masif, sistematis dan terstruktur, dan kami selaku tim kuasa hukum Habib sudah melakukan rapat untuk mengambil tindakan hukum secepatnya".