Tampang

Bawaslu: Kasus Wamendes Rapat Pemenangan Gibran Tidak Diregistrasi

1 Jan 1970 07:30 wib. 281
0 0
Heddy Lugito
Sumber foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan keterangan penting dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyoroti kasus yang melibatkan video Wakil Menteri Desa (Wamendes)-PDTT Paiman Raharjo yang dinarasikan sedang memimpin acara pemenangan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Bawaslu menyampaikan pemberitaan status laporan no 001 2023 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang sengketa pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Bawaslu menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak diregistrasi sebagai rapat pemenangan resmi di Badan Pengawas Pemilu. Pertemuan tersebut, yang memperlihatkan Wamendes sedang memberikan instruksi kepada beberapa peserta terkait kampanye Gibran, disebutkan tidak terdaftar dalam kegiatan resmi kampanye. "Berdasarkan hasil investigasi, acara yang melibatkan Wamendes dan Gibran tidak terdaftar dalam jadwal rapat pemenangan resmi yang telah dilaporkan kepada Bawaslu," ujar juru bicara Bawaslu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Percayalah Perspektif Waktu-Nya!
0 Suka, 0 Komentar, 16 Okt 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?