Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kepariwisataan. Pergub yang dimaksud nantinya akan memberikan kemudahan bagi pengusaha mengurus izin usaha.
Selain itu, Anies mengungkapkan, Pergub ini akan memberikan gambaran mengenai bagaimana membangun usaha di Jakarta. Mulai dari pendaftaran, pengawasan hingga sanksi akan diatur dalam Pergub ini.
"Jadi Pergub-nya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa? Dibuatnya bagaimana? Jadi itu semua," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/3).