Mantan Menteri Pendidikan ini mengaku jika selama ini banyak pengusaha yang memiliki beberapa jenis usaha. Sehingga, pengusaha harus mengatur izinnya sendiri-sendiri. Dia menerangkan dan berharap, dengan adanya Pergub ini izin usaha akan disederhanakan melalui satu pintu.
"Tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha, tapi juga bagi pengawasan lebih mudah. Karena kalau enggak kita yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah kan," ujarnya.
Saat ini pihaknya sedang menyusun draf Pergu yang akan memberi kemudahan izin usaha bagi masyarakat DKI. "Kalau menyangkut yang ini (Pergub) nanti kami akan bikin rilis lengkap. Sesudah diberesin dulu, saya tanda tangan dulu. Tanda tangannya hari ini tapi mungkin paper-nya enggak siap hari ini. Kalau jelasin seluruh itu mungkin ada 60 pasal, tutup Anies.