Berkaitan hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mempertanyakan surat edaran Badan Intelijen Negara yang melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki.
"Intinya, aturan harus dibuat berdasarkan spirit equality dan komitmen untuk merajut kebersamaan. Bukan malah memunculkan stigma kepada kelompok tertentu," imbuh Asrorun.