Meski tidak ada calistung, siswa yang akan masuk SD tetap harus menjalani seleksi yang ditentukan pemerintah yakni berdasarkan usia. Berikut syarat seleksi untuk masuk SD di SPMB 2025:
-
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas satu SD harus memenuhi ketentuan berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
-
Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas satu SD.
-
Ketentuan usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
-
Calon murid berusia tujuh tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas satu SD.
-
Calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
-
Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
-
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.