Penelitian di bidang fitofarmaka menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi produsen utama produk farmasi berdasarkan sumber daya alam yang melimpah. Namun, pemanfaatan kekayaan alam tersebut masih belum optimal, demikian disampaikan oleh Budiono. Bukan hanya dapat meningkatkan perekonomian dengan meningkatkan ekspor, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kemandirian negara dalam penyediaan obat-obatan.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Budiono menekankan bahwa fitofarmaka bukan hanya jamu tradisional, tetapi akan menjadi obat resmi yang dapat diresepkan oleh dokter, seperti yang sudah dilakukan di negara lain seperti Jepang.
Untuk mencapai hal ini, diperlukan regulasi yang jelas serta riset yang terintegrasi. Investasi dalam riset secara komprehensif akan menjadi kunci dalam memajukan industri fitofarmaka di Indonesia. Dalam rangka mencapai hal ini, Kemenko PMK telah membentuk satuan tugas percepatan pengembangan dan pemanfaatan fitofarmaka.