Tampang

Putusan MK Terbaru: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua

28 Mei 2025 14:05 wib. 40
0 0
Putusan MK Terbaru: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diucapkan pada Selasa, 27 Mei 2025, menjadi momen bersejarah bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pemohon uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diwakili oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, telah berhasil mendapatkan keputusan penting. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

"Keputusan MK ini menandai awal yang baru bagi pendidikan dasar di Indonesia. Sejak putusan ini berlaku, seharusnya kita tidak lagi menghadapi hambatan dalam akses pendidikan dasar," terang Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, saat ditemui di Jakarta pasca sidang pengucapan putusan.

Dengan adanya putusan ini, terdapat sejumlah langkah yang perlu diambil oleh pemerintah. Ubaid menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera mereformasi skema pembiayaan untuk satuan pendidikan seperti SD, SMP, dan madrasah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

JPPI mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, pemerintah diminta untuk mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang berbasis online, sebagai upaya mengedepankan transparansi dan kesetaraan dalam akses pendidikan. Dengan demikian, putusan MK tentang pendidikan dasar yang bebas biaya juga berlaku untuk sekolah swasta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?