Tampang

Putusan MK Terbaru: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua

28 Mei 2025 14:05 wib. 71
0 0
Putusan MK Terbaru: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua

Kedua, ada kebutuhan untuk merealokasi dan mengoptimalkan anggaran pendidikan. Sebanyak 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diaudit dan dialokasikan secara efektif. Ubaid menekankan pentingnya menyusun ulang anggaran ini untuk prioritas pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang diperlukan agar pendidikan dasar benar-benar dapat dilaksanakan secara gratis.

Ketiga, pengawasan yang ketat perlu diterapkan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah, baik yang bersifat negeri maupun swasta. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan yang merugikan orang tua dan murid.

Keempat, sosialisasi yang menyeluruh mengenai implikasi putusan ini harus dilakukan kepada seluruh masyarakat dan institusi pendidikan. Sekolah serta orang tua perlu memahami hak dan kewajiban baru yang timbul akibat keputusan ini.

Dari entitas yang mengajukan uji materiel, MK menerima permohonan dari JPPI dan tiga individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda serta berakibat pada diskriminasi, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?