Tampang.com | Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Namun, mereka juga menyoroti adanya ketimpangan dalam implementasi kebijakan ini karena sistem pengklasteran perguruan tinggi negeri (PTN) yang digunakan dalam perpres tersebut.
PTN BLU dan PTNBH: Tak Semua Dosen Merasakan Kesejahteraan
Ketua Adaksi, Fatimah, menyampaikan bahwa banyak dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Hukum (PTNBH) belum menikmati kesejahteraan secara merata. Remunerasi yang diterima sangat bergantung pada jabatan dan kemampuan keuangan institusi masing-masing.
“Masih ada dosen di PTN BLU-BH yang hanya mendapat remunerasi kecil, sedangkan yang menjabat justru menerima lebih besar dari tukin,” jelas Fatimah.