Dengan demikian, pengaturan mengenai kuasa hukum memiliki tujuan yang mulia, yakni menjaga keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam menjalankan kuasa hukum, semua pihak yang terlibat diharapkan untuk selalu berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku serta bertindak dengan penuh tanggung jawab.