Sementara itu, delik perdata lebih fokus pada masalah ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Dalam delik perdata, yang menjadi fokus utama adalah tuntutan atas kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan delik tersebut. Contoh dari delik perdata antara lain adalah wanprestasi (pemenuhan kontrak yang tidak sesuai), perbuatan melanggar hak cipta, atau pencemaran nama baik.
Jenis-Jenis Delik
Selain dibagi berdasarkan kategori pidana dan perdata, delik juga dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai jenisnya. Dalam hukum pidana, delik dapat dibedakan menjadi delik umum dan delik khusus. Delik umum merujuk pada delik yang dapat dikenakan kepada siapapun, tanpa memandang status atau profesi pelakunya. Sementara itu, delik khusus merujuk pada delik yang hanya dapat dikenakan kepada orang-orang tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan pelanggaran tersebut, misalnya pejabat publik.
Dalam hukum perdata, delik dapat dibedakan menjadi delik absolut dan relatif. Delik absolut merujuk pada delik yang merugikan orang lain tanpa ada kecuali, tanpa memandang kesalahan pelaku. Sedangkan delik relatif merujuk pada delik yang hanya dapat dituntut bila pelaku dianggap salah atau kelalaian.