Amnesti dalam Hukum Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aksi Kekerasan Terhadap Anak, amnesti didefinisikan sebagai kebijakan penghapusan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap anak. Amnesti ini dapat diberikan dengan pertimbangan kepentingan negara, keamanan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, dalam konteks politik, Indonesia juga pernah melakukan amnesti terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi dalam bentuk kebijakan pengampunan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Namun, mengingat sensitivitasnya, pemberian amnesti pun kerap menuai kontroversi dan kritik. Banyak pihak yang mempertanyakan keadilan dari pemberian amnesti tersebut, serta kemungkinan dampak negatifnya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dalam konteks hukum, amnesti juga diatur dalam Pasal 28I Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengampunan, pembebasan, dan rehabilitasi. Hal ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengertian amnesti adalah suatu konsep pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok orang atau individu, dengan tujuan untuk menghentikan atau mengurangi hukuman atas tindakan-tindakan tertentu yang telah dilakukan di masa lalu. Di Indonesia, pemberian amnesti diatur dalam hukum dengan pertimbangan kepentingan negara, keamanan, dan perlindungan hak asasi manusia.