Abolisi merupakan sebuah konsep dalam hukum yang memiliki pengertian dan implikasi yang penting dalam sistem peradilan. Istilah abolisi sendiri berasal dari bahasa Latin, yaitu "abolitio," yang berarti penghapusan, pembatalan, atau pemusnahan. Konsep abolisi seringkali diasosiasikan dengan penghapusan atau pembatalan suatu hukum atau peraturan yang berlaku. Dalam konteks hukum pidana, pengertian abolisi mengacu pada penghapusan atau pembatalan hukuman pidana yang sedang atau sudah dijalani oleh seseorang.
Pada dasarnya, abolisi dapat terjadi dalam beberapa konteks dan uraian. Abolisi bisa menjadi topik yang kompleks dan terkadang membingungkan bagi sebagian orang yang belum memahami betul tentang hukum, terutama dalam konteks hukum pidana. Namun, melalui artikel ini, kita akan coba untuk memberikan penjelasan yang cukup jelas dan mudah dipahami bagi pembaca mengenai pengertian abolisi serta relevansinya dalam sistem peradilan.
Dalam konteks hukum pidana, abolisi merujuk pada penghapusan hukuman pidana yang diterapkan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Abolisi dapat terjadi melalui beberapa cara, termasuk penghapusan hukuman oleh keputusan lembaga peradilan, penghapusan hukuman oleh amnesti atau abolisi yang diberikan oleh pemerintah, dan penghapusan hukuman sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana.