Konsep abolisi memiliki implikasi yang besar dalam konteks peradilan pidana. Penghapusan hukuman pidana yang sudah dijalani oleh seseorang dapat memberikan kesempatan baru bagi individu tersebut untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Hal ini dapat membantu dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi individu ke dalam masyarakat. Selain itu, abolisi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Namun, penting untuk diingat bahwa pengertian abolisi tidak selalu berlaku secara universal di semua yurisdiksi hukum. Setiap negara memiliki sistem peradilan pidana yang berbeda, serta aturan dan prosedur yang mengatur penerapan abolisi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang konsep abolisi dalam konteks hukum pidana memerlukan penelitian yang teliti dan pemahaman yang komprehensif.
Dalam rangka untuk melindungi hak-hak individu dan menegakkan keadilan, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati konsep abolisi dalam sistem peradilan pidana. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang pengertian abolisi dan relevansinya dalam hukum pidana dapat membantu dalam memastikan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap individu yang terlibat dalam sistem peradilan.