Program Wajib Belajar 13 Tahun untuk Mengatasi Anak Tidak Sekolah
Pemerintah juga akan menerapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun mulai tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mengatasi tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS), yang saat ini mencapai 4,3 juta anak.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat, menekankan bahwa kesiapan SDM, sarana prasarana, akses layanan, regulasi, serta tata kelola harus dipersiapkan dengan baik agar implementasi berjalan lancar. Program ini telah ditetapkan sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029.
Kesenjangan Sarana Pendidikan di Indonesia
Masalah akses internet bukan satu-satunya tantangan dalam dunia pendidikan. Saat ini, terdapat 27.650 satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga menengah yang belum memiliki akses internet. Selain itu, 3.323 satuan pendidikan belum memiliki listrik, sementara 302 kecamatan tidak memiliki SMP/MTs dan 727 kecamatan tidak memiliki SMA/SMK/MA.
PAUD juga menjadi perhatian khusus dalam program Wajib Belajar 13 Tahun, karena pendidikan usia dini dianggap sebagai fondasi keberhasilan pendidikan selanjutnya. Namun, angka partisipasi kasar (APK) PAUD masih rendah, hanya mencapai 36 persen, sementara APK perguruan tinggi pada 2024 baru 32 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan APK perguruan tinggi menjadi 39 persen pada 2029.