1. Persyaratan Umum
-
Lulusan SMA/MA tahun 2024 dan 2025 dari sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
-
Usia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 Oktober 2025.
-
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
-
Belum menikah/kawin dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
2. Persyaratan Fisik
-
Pria: Tidak bertato dan tidak bertindik (kecuali karena ketentuan agama/adat).
-
Wanita: Tidak bertato, serta hanya diperbolehkan memiliki satu tindik di masing-masing telinga.
Perubahan Kebijakan: Tanpa Nilai UTBK SNBT 2025
Mulai tahun 2025, PKN STAN tidak lagi mewajibkan nilai UTBK SNBT sebagai syarat utama pendaftaran. Tahun-tahun sebelumnya, nilai UTBK menjadi salah satu komponen seleksi, namun kini siswa akan diseleksi berdasarkan nilai ijazah, rapor, dan persyaratan lainnya.
Syarat Nilai Ijazah dan Rapor
Untuk memastikan kelayakan akademik, siswa harus memenuhi persyaratan nilai sebagai berikut:
-
Lulusan tahun sebelum 2025: Rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 (skala 100,00).
-
Lulusan tahun 2025: Rata-rata nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 70,00 (skala 100,00).
-
Siswa kelas 12 tahun 2025 yang belum memiliki SKL:
-
Nilai rapor komponen pengetahuan dari 5 semester (kelas X-XI dan semester ganjil kelas XII) minimal 70,00 (skala 100,00).
-
Saat pendaftaran ulang, wajib sudah memiliki ijazah dengan nilai minimal 70,00 (skala 100,00).