Mereka juga belum mengonfirmasi ketersediaan anggaran untuk merealisasikan kebijakan ini. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyebutkan bahwa saat ini mereka masih dalam proses pengkajian internal dan sangat menyadari perlunya arahan dari Bapak Presiden guna memandu langkah selanjutnya. “Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar.
Fajar juga menegaskan bahwa untuk melaksanakan putusan MK ini, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
Menurut putusan MK, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan untuk memastikan terselenggaranya wajib belajar minimum di jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ini mencakup baik sekolah yang dikelola oleh pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.