Tampang.com | Hari Raya Idul Fitri sering menjadi momen berkumpulnya keluarga besar, termasuk mereka yang sudah lama tidak bertemu. Tak jarang, pertemuan ini menumbuhkan perasaan tertarik terhadap sepupu sendiri, hingga muncul pertanyaan: Apakah menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam?
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam
Dalam Islam, menikahi sepupu bukanlah hal yang dilarang. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan bahwa hukum menikahi sepupu adalah diperbolehkan.
"Boleh. Kalau punya peluang, silakan dimanfaatkan," ujar Anwar.
Namun, meskipun Islam membolehkan, penting untuk mempertimbangkan norma sosial dan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Misalnya, dalam budaya Minangkabau, terdapat larangan menikahi sepupu tertentu, seperti sepupu dari saudara perempuan ibu.
Siapa yang Haram Dinikahi dalam Islam?