Tampang

Menikah dengan Sepupu dalam Islam: Bolehkah?

31 Mar 2025 18:26 wib. 51
0 0
Ilustrasi Lebaran. Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasannya(Dok. Shutterstock/Odua Images)
Sumber foto: Google

Walaupun sepupu bukan termasuk mahram (orang yang haram dinikahi), Islam memiliki aturan jelas mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."

Berdasarkan ayat tersebut, terdapat tiga kategori mahram yang tidak boleh dinikahi:

1. Mahram karena Keturunan

Golongan ini termasuk:

2. Mahram karena Persusuan

Jika seorang perempuan menyusui bayi yang bukan anaknya sendiri, maka bayi tersebut dan anak-anak kandungnya menjadi mahram satu sama lain. Hal ini mencakup:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?