Walaupun sepupu bukan termasuk mahram (orang yang haram dinikahi), Islam memiliki aturan jelas mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."
Berdasarkan ayat tersebut, terdapat tiga kategori mahram yang tidak boleh dinikahi:
1. Mahram karena Keturunan
Golongan ini termasuk:
2. Mahram karena Persusuan
Jika seorang perempuan menyusui bayi yang bukan anaknya sendiri, maka bayi tersebut dan anak-anak kandungnya menjadi mahram satu sama lain. Hal ini mencakup: