Tampang

Menikah dengan Sepupu dalam Islam: Bolehkah?

31 Mar 2025 18:26 wib. 569
0 0
Ilustrasi Lebaran. Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasannya(Dok. Shutterstock/Odua Images)
Sumber foto: Google

Walaupun sepupu bukan termasuk mahram (orang yang haram dinikahi), Islam memiliki aturan jelas mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."

Berdasarkan ayat tersebut, terdapat tiga kategori mahram yang tidak boleh dinikahi:

1. Mahram karena Keturunan

Golongan ini termasuk:

2. Mahram karena Persusuan

Jika seorang perempuan menyusui bayi yang bukan anaknya sendiri, maka bayi tersebut dan anak-anak kandungnya menjadi mahram satu sama lain. Hal ini mencakup:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Tempat Wisata Instagramable di Hongkong
0 Suka, 0 Komentar, 30 Jan 2018
Mencegah Jerawat Membekas
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mar 2024

POLLING

Puaskah Anda dengan Kinerja Wapres Gibran?