Ibu yang menyusui
Saudara sepersusuan
3. Mahram karena Perkawinan
Beberapa hubungan yang haram terjadi karena adanya ikatan pernikahan, seperti:
-
Ibu mertua
-
Menantu perempuan
-
Anak tiri (jika ibunya sudah "dicampuri")
-
Istri ayah (ibu tiri)
-
Dua saudara perempuan dalam satu pernikahan
-
Perempuan yang masih bersuami
Kesimpulan
Menikah dengan sepupu dalam Islam dibolehkan, karena sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang dilarang untuk dinikahi. Namun, keputusan ini tetap harus mempertimbangkan faktor budaya, kesehatan, serta kesiapan kedua belah pihak. Jika masih ragu, berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama bisa menjadi langkah terbaik.