Tampang

Kemdiktisaintek Tegaskan Setiap Kampus Wajib Bentuk Satgas PPKPT untuk Cegah Kekerasan

20 Agu 2025 13:22 wib. 35
0 0
Kemdiktisaintek Tegaskan Setiap Kampus Wajib Bentuk Satgas PPKPT untuk Cegah Kekerasan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Kebijakan ini merupakan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang dirancang untuk memastikan lingkungan kampus menjadi ruang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang, menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat beberapa poin penting, mulai dari langkah pencegahan hingga penanganan jika terjadi kasus kekerasan, termasuk kewajiban perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT. Ada lima fokus utama yang diatur, yakni isu diskriminasi dan perundungan, penguatan kelembagaan Satgas, landasan hukum bagi Satgas, penambahan norma, serta kewenangan khusus bagi Satgas untuk mencari data dan bukti terkait tindak kekerasan di kampus.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Makanan Gorengan
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?