Pemerintah daerah diberi kebebasan untuk memanfaatkan hasil tes terstandar sebagai salah satu syarat penerimaan siswa baru. Misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah melaksanakan Asesmen Standarisasi Pemerintah Daerah (ASPD) sebagai bentuk tes terstandar tersebut. Meski demikian, regulasi detail terkait pelaksanaan tes ini oleh Pemda masih menunggu penerbitan aturan resmi. Yang penting, tes terstandar ini tidak boleh membebani calon siswa dengan biaya tambahan.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa pelaksanaan tes terstandar harus terpisah dari proses penerimaan murid baru dan tidak boleh membebani peserta secara finansial.