Oleh karena itu, Bambang mengaku tidak terlalu risau dengan adanya putusan MK yang memerintahkan negara menanggung pendidikan dasar. Ia pun berencana menindaklanjuti putusan MK dengan petunjuk teknis (Juknis) berdasarkan acuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). "Setelah putusan MK nanti akan ditindaklanjuti dengan juknis dari kementerian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan perubahan menteri. Setelah ada peraturan menteri baru dilanjutkan di daerah-daerah dengan membentuk SK walikota," ujarnya.
Selain itu, lanjut Bambang, pihaknya juga akan menambah sekolah swasta yang akan digratiskan usai melakukan pemetaan lebih lanjut. Kemudian akan dilihat dahulu apakah ada sekolah yang yayasannya mengajukan diri ingin dibiayai pemerintah. "Insya Allah ada penambahan sekolah. Kita akan mapping di kecamatan mana, kelurahan mana, lalu ada tidak sekolah swasta yang bersedia menjadi sekolah gratis" ungkapnya. "Harus ada usulan dulu dari yayasan atau sekolah. Baru nanti kita kaji dan kita penuhi sebagai sekolah swasta gratis," lanjut dia.