Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan klasterisasi dan pemeringkatan perguruan tinggi kelompok politeknik dan non politeknik pada tanggal 17 Agustus silam, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Yang termasuk dalam klasterisasi perguruan tinggi ini yaitu perguruan tinggi negeri dan politeknik negeri.
Kegiatan klasterisasi dan pemeringkatan perguruan tinggi ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 oleh Kemenristekdikti. Adapun tujuan kegiatan ini yaitu untuk mengklasifikasi dan pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia guna peninjauan dan perbaikan perguruan tinggi secara berkala dan untuk menilai kesehat perguruan tinggi dalam segala aspeknya.