Dirjen Diktiristek Prof. Abdul Haris mengatakan gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. UIPM tidak memiliki izin operasional Pendidikan Tinggi. Hal ini menimbulkan kontroversi terkait pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, yang secara resmi tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
UIPM telah lama menjadi sorotan sehubungan dengan penerbitan gelar-gelar yang dipertanyakan keabsahannya. Menurut Prof. Abdul Haris, gelar yang diberikan oleh UIPM tidak dapat dianggap sebagai gelar yang sah karena lembaga tersebut tidak terdaftar dan tidak diakui oleh pemerintah dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Lebih lanjut, pihak terkait memperingatkan bahwa penggunaan gelar Honoris Causa tanpa izin resmi dapat menimbulkan sanksi hukum.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024). Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.