Namun demikian, pihak terkait, termasuk Bahlil sendiri, telah menyatakan bahwa gelar doktor yang diperolehnya telah melalui proses yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia. Mereka juga menegaskan bahwa Bahlil telah menjalani proses ujian doktoral sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, serta memberikan kontribusi nyata dalam penelitian yang dilakukan.
Polemik seputar gelar doktor Bahlil ini juga mencuat di tengah pemberitaan tentang kesetaraan dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Sejumlah kalangan mengkritisi proses penerimaan gelar doktor yang dinilai kurang transparan dan tidak menjunjung tinggi standar akademik. Beberapa juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan saat seorang pejabat publik menerima gelar doktor dalam waktu yang relatif singkat.
Dalam konteks ini, Dewan Guru Besar UI diharapkan dapat memberikan arahan dan pedoman yang lebih jelas terkait proses penerimaan gelar doktor, terutama bagi mereka yang sedang atau akan menempuh studi doktoral. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas akademik, transparansi, dan integritas universitas dalam memberikan gelar doktor kepada para calon sarjana.
Sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, langkah-langkah yang diambil oleh Dewan Guru Besar UI dalam mengatasi polemik seputar gelar doktor Bahlil akan menjadi acuan penting bagi dunia pendidikan tinggi di tanah air. Keputusan dan arahan yang ditetapkan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil, transparan, dan kredibel bagi semua pihak terkait.