Tampang.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka proses prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang akan dimulai pada 19 Mei hingga 12 Juni 2025. Namun, tidak semua calon siswa wajib mengikuti tahap prapendaftaran ini. Hanya tiga kategori siswa tertentu yang diwajibkan untuk mendaftar lebih awal sebagai bagian dari proses seleksi masuk SMP, SMA, dan SMK di Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki, Minggu (18/5/2025), ketiga kategori tersebut adalah:
-
Calon murid yang saat ini bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta namun berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
-
Calon murid lulusan dua tahun terakhir yang tidak sedang terdaftar di jenjang pendidikan yang dituju, dan berdomisili di Jakarta dengan syarat KK juga minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
-
Calon murid yang bersekolah di satuan pendidikan asing dan berdomisili di Jakarta, dengan melampirkan KK minimal satu tahun dan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.