Tampang

Perluasan Tilang ETLE: Kini Sasar Pejalan Kaki yang Melanggar Aturan, Edukasi Disiplin Berlalu Lintas

26 Mei 2025 22:54 wib. 19
0 0
Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.(KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com,Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin diperluas cakupannya. Tak hanya mengawasi pengendara kendaraan bermotor, ETLE mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dalam keterangannya pada Sabtu (24/5/2025).

“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier.

Salah satu contoh pelanggaran yang kerap terjadi dan akan menjadi fokus pengawasan ETLE adalah aksi menyeberang sembarangan, yaitu menyeberang jalan bukan di tempat yang telah disediakan. Menurut Komarudin, perilaku ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan sekadar dianggap tindakan tidak tertib. Ia menjelaskan bahwa aturan terkait penggunaan jalan bagi pejalan kaki sebenarnya sudah cukup jelas, hanya saja sering kali diabaikan oleh masyarakat.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?