Tampang

Zita Anjani: Kontroversi di Media Sosial Membuka Perbincangan tentang Gaji Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Viral

1 Mei 2024 11:38 wib. 1.012
0 0
Zita Anjani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Sumber foto: Instagram/zitaanjan dan PAN

Namun, pernyataan Zita Anjani tersebut kembali memicu reaksi negatif dari publik. Putri dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dianggap tidak menghargai upaya untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan tidak menggunakan produk yang mendukung Israel.

Setelah menjadi perbincangan selama seminggu terakhir, Zita Anjani akhirnya memberikan klarifikasi akan maksud dari unggahannya sebelumnya. Dia berdalih hanya ingin mengajak semua pihak untuk mendiskusikan keberadaan produk tersebut, yang masih beredar dan diperjualbelikan di tanah suci. Zita menegaskan bahwa dia tidak membeli kopi tersebut, tetapi diberikan saat makan malam selama menjalankan umrah.

Kontroversi yang melibatkan Zita Anjani juga membuka perbincangan mengenai gaji Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Besaran gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ditetapkan sebesar 2,2 kali gaji pokok anggota DPRD.

Berdasarkan data APBD DKI Jakarta tahun 2022, gaji pokok anggota DPRD DKI Jakarta adalah sebesar Rp 11.000.000. Dengan demikian, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berkisar antara Rp 24.200.000 hingga Rp 26.600.000 per bulan. Selain gaji pokok, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan representasi, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, tunjangan kendaraan, tunjangan kesehatan, tunjangan asuransi, tunjangan hari raya, serta tunjangan kehormatan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.