Tampang

Wujudkan Masyarakat Punya Rumah, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

15 Sep 2024 07:40 wib. 43
0 0
Wujudkan Masyarakat Punya Rumah, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB
Sumber foto: iStock

Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan inklusi properti. Adanya kebijakan ini membuat pemerintah daerah memiliki peran untuk mendorong aktivitas transaksi properti berkelanjutan dan memfasilitasi akses kepemilikan properti bagi masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat yang pertama kalinya memiliki properti.

Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, serta memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kebutuhan rumah di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Data ini menunjukkan bahwa ada upaya nyata untuk menjaga keberlangsungan program rumah subsidi dan bantuan pembebasan BPHTB ini bisa mendukung terhadap upaya tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?