Kondisi tersebut menandai perubahan dalam regulasi pembelian gas elpiji 3 kg dimana kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan harus secara resmi dari pangkalan LPG. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memberikan penjelasan bahwa pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg lebih murah karena harga yang digunakan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Heppy, instruksi pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi ini dilakukan untuk memastikan distribusi pemerataan harga dan ketersediaan pasokan di seluruh wilayah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir penimbunan dan penjualan gas elpiji di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kejadian meninggalnya ibu rumah tangga ini menjadi puncak dari rangkaian permasalahan terkait distribusi dan regulasi gas elpiji 3 kg di wilayah Pamulang. Hal ini menunjukkan urgensi perluasan akses masyarakat terhadap pasokan gas elpiji yang aman dan terjangkau. Perlu adanya pembaharuan dalam sistem distribusi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata tanpa meninggalkan aspek kemanfaatan dan keamanan dalam penggunaan gas elpiji.