Konten pornografi di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan maraknya penggunaan media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penanganan terhadap 859.881 konten negatif terkait perjudian selama periode 17 Juli 2023 - 7 Januari 2024.
Menurut data dari Indonesiabaik.id yang didasarkan pada Statistik Penanganan Konten Internet Negatif Pada Situs, total pemblokiran konten negatif yang telah dilakukan Kementerian Kominfo hingga 7 Januari 2024 mencapai 4.519.251 konten negatif.
Sejak tahun 2017 hingga 7 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 4.519.251 konten negatif. Platform sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah X (dulu Twitter) dengan 1.380.830 konten, serta Facebook dan Instagram dengan 311.793 konten. Selanjutnya, konten negatif di platform file sharing mencapai 83.380, di Google ditemukan sekitar 18.465 konten, lalu Telegram sebanyak 5.798 konten, serta TikTok dengan 3.917 konten. Pemerintah melalui Kominfo juga sempat mengancam akan memblokir platform X karena mengizinkan unggahan konten pornografi dan maraknya konten judi online.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan bahwa 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online).