Data tersebut didasarkan pada hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPPA. SNPHAR juga mengungkap bahwa sebanyak 34,5 persen anak laki-laki pernah terlibat dalam pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual, sementara 25 persen anak perempuan juga mengalami hal serupa.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa anak-anak tersebut sudah terlibat dalam situasi yang melibatkan pornografi, baik sebagai korban maupun pelaku. Bahkan, Robert Parlindungan S., Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), menyebutkan bahwa 38,2 persen anak laki-laki dan 39 persen anak perempuan pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media daring.
Berdasarkan adanya data-data yang disampaikan, terlihat bahwa tren pornografi di kalangan anak muda semakin mengkhawatirkan. Media sosial menjadi salah satu wadah yang memfasilitasi penyebaran konten-konten negatif tersebut. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah, lembaga perlindungan anak, serta pendidikan seksual dalam melindungi anak-anak dari paparan konten pornografi dan dampak buruknya.