Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar. Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, ia resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden.